Tentang Kami

Mengenal SATGAS PPKPT Universitas Pertiba lebih dekat

Apa itu SATGAS PPKPT?

SATGAS PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) Universitas Pertiba adalah unit khusus yang dibentuk untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus.

Satgas bekerja secara independen, profesional, dan menjunjung tinggi kerahasiaan identitas pelapor maupun korban dalam setiap proses penanganan laporan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  • Peraturan Rektor/Statuta Universitas Pertiba tentang Pembentukan Satuan Tugas PPKPT (lengkapi dengan nomor SK internal kampus).
  • Surat Keputusan Rektor Universitas Pertiba tentang Penetapan Anggota SATGAS PPKPT.
TUGAS DAN WEWENANG

Apa yang Kami Lakukan

Sosialisasi

Melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan kepada seluruh civitas akademika.

Penerimaan Laporan

Menerima dan memverifikasi laporan kekerasan secara rahasia dan berpihak pada korban.

Penanganan Kasus

Melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi.

Pendampingan Korban

Memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum kepada korban kekerasan.

Visi

Mewujudkan Universitas Pertiba sebagai kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Misi

  • Mencegah terjadinya kekerasan melalui edukasi berkelanjutan.
  • Menangani laporan kekerasan secara cepat, adil, dan rahasia.
  • Mendampingi dan memulihkan korban kekerasan.
  • Membangun budaya kampus yang saling menghormati.
SUSUNAN PENGURUS

Struktur Organisasi

Data kepengurusan mengikuti SK Rektor yang berlaku

Nama Ketua Satgas
Ketua SATGAS PPKPT
Nama Sekretaris
Sekretaris SATGAS PPKPT
Anggota Satgas
Unsur Dosen, Tenaga Kependidikan & Mahasiswa

Susunan lengkap dan nama-nama pengurus dapat dilihat pada dokumen SK penetapan di halaman Dokumen.

Home Dokumen
LAPOR
Tentang Kontak